Tugas Dan Fungsi Subdit Peningkatan Mutu Dan Kecukupan Gizi
Subdirektorat Peningkatan Mutu dan Kecukupan Gizi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan mutu dan kecukupan gizi.
Subdirektorat Peningkatan Mutu dan Kecukupan Gizi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kecukupan gizi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kecukupan gizi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan mutu dan kecukupan gizi;
d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan mutu dan kecukupan gizi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan mutu dan kecukupan gizi.
Subdirektorat Peningkatan Mutu dan Kecukupan Gizi terdiri atas:
a. Seksi Mutu Gizi; dan
b. Seksi Kecukupan Gizi.
Seksi Mutu Gizi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mutu gizi.
Seksi Kecukupan Gizi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kecukupan gizi