Subdirektorat Kewaspadaan Gizi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan
gizi.
Dalam melaksanakan tugasnya Subdirektorat Kewaspadaan Gizi
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
surveilans dan ketahanan gizi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
surveilans dan ketahanan gizi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang surveilans dan
ketahanan gizi;
d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di
bidang surveilans dan ketahanan gizi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
surveilans dan ketahanan gizi.
Subdirektorat Kewaspadaan Gizi terdiri atas:
a. Seksi Surveilans Gizi; dan
b. Seksi Ketahanan Gizi.
Seksi Surveilans Gizi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
surveilans gizi.
Seksi Ketahanan Gizi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
ketahanan gizi.