Tugas Dan Fungsi Subdit Penanggulangan Masalah Gizi
Subdirektorat Penanggulangan Masalah Gizi mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
penanggulangan masalah gizi.
Dalam melaksanakan tugasnya Subdirektorat Penanggulangan Masalah Gizi
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
penanggulangan masalah gizi makro dan mikro;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
penanggulangan masalah gizi makro dan mikro;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang penanggulangan
masalah gizi makro dan mikro;
d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di
bidang penanggulangan masalah gizi makro dan mikro;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
penanggulangan masalah gizi makro dan mikro.
Subdirektorat Penanggulangan Masalah Gizi terdiri atas:
a. Seksi Masalah Gizi Makro; dan
b. Seksi Masalah Gizi Mikro.
Seksi Masalah Gizi Makro mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, dan bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang masalah gizi makro.
Seksi Masalah Gizi Mikro mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, dan bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang masalah gizi mikro.