JABATAN FUNGSIONALNutrisionis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan, dan dietetik. Terdapat 2 jenis jabatan fungsional nutrisionis: nutrisionis terampil dan nutrisionis ahli. Direktorat Gizi Masyarakat merupakan unit pembina jabatan fungsional Nutrisionis sesuai amanat Permenkes 60 tahun 2016. Proses pengusulan penetapan angka kredit nutrisionis dapat dilihat dalam Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 894/Menkes/SKB/VIII/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya. Link pdf peraturan |